Senin, 22 Oktober 2012

Pesta Narkoba, Hakim Puji Terancam 12 Tahun Penjara

BNN tangkap tersangka pengguna narkoba (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

Polisi menyita 9,5 butir pil ekstasi dari tangan Puji Wijayanto.

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memutuskan status hukum Puji Wijayanto, hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang ditangkap saat sedang pesta narkoba di sebuah klub malam di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.


"Jam 5 sore ini batas akhir penyidik, setelah 3x24 jam. Akan ditentukan, apakah murni sebagai pemakai atau dia juga pengedar," ujar Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto kepada VIVAnews, Selasa, 22 Oktober 2012.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik BNN, Puji terbukti menggunakan narkoba dan terindikasi sebagai pecandu narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Dari hasil assesment dia seorang adiksi (pecandu narkotika). Memakai narkoba jenis ekstasi sejak 2010, saat masih bertugas di Jayapura. Sedangkan memakai sabu baru enam bulan ini," katanya.
 
Meski terbukti sebagai pemakai, Puji Wijayanto tetap tidak bisa bebas dari jerat hukum. Karena dalam penggeledahan, di tangan Puji ditemukan 9,5 butir pil ekstasi. Tidak hanya harus masuk rehabilitasi, Ia juga terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Kalau hanya pemakai, dia direhabilitasi, tapi karena memiliki 9,5 butir ekstasi. Ia dikenakan Pasal 112 UU Narkotika karena memiliki dan atau menguasai narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun," katanya. 

Selain Puji Wijayanto, BNN juga akan menetapkan status hukum terhadap SP, seorang pengacara yang ditangkap bersama sang hakim. Dari pemeriksaan, tersangka juga positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Sedangkan MF, seorang PNS di Papua negatif konsumsi narkoba," ujarnya. (umi)

© VIVA.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...