BULDOSER itu kembali beraksi, menghancurkan apa yang diinginkan sang pengemudi. Tentu saja pengemudi yang juga tentara Zionis itu ingin menghancurkan rumah-rumah warga Palestina di Yerusalem.
Kemarin (15/1/2013), otoritas pendudukan Israel meratakan dua buah rumah warga Palestina di wilayah utara Yerusalem. Dengan dalih yang sama, tidak memiliki izin konstruksi.
Dua rumah itu adalah rumah sebesar 60 meter persegi milik keluarga Nasser Awad Rajabi, (42) di Beit Hanina dan rumah milik Arif Hussain Amira, (71) di kota Sur Bahir, selatan Yerusalem.Kemarin (15/1/2013), otoritas pendudukan Israel meratakan dua buah rumah warga Palestina di wilayah utara Yerusalem. Dengan dalih yang sama, tidak memiliki izin konstruksi.
Sumber-sumber lokal mengatakan bahwa polisi Israel juga ikut mengawal buldoser yang menghancurkan rumah sepanjang 60 meter persegi di Beit Hanina milik keluarga Rajabi.
Dalam konteks yang sama, polisi Israel menghentikan puluhan kendaraan Palestina di Jaba, di sebelah utara Yerusalem dan menahan banyak pemuda selama berjam-jam sebelum melepaskan mereka.
Sekretaris Jenderal Komite Islam-Kristen, Dr Hanna Issa, mengutuk, dalam siaran pers pada hari Selasa, terhadap pembongkaran dua rumah di Yerusalem. Mengingat pelanggaran mencolok dari piagam internasional, khususnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.
Badan Statistik setempat mendokumentasikan penghancuran dengan jumlah lebih dari 400 rumah di Yerusalem Timur pada periode antara 2004 dan 2012.
Issa menekankan bahwa menghancurkan rumah-rumah warga ‘melanggar hukum hak asasi manusia internasional.’ Ia mengatakan bahwa menurut Forth Konvensi Jenewa tahun 1949 Art. 53., “Setiap perusakan oleh Kekuasaan Pendudukan terhadap properti milik individual atau kolektif untuk orang perorangan, atau Negara, atau instansi pemerintahan lain, atau organisasi sosial dan koperasi, dilarang, kecuali kerusakan tersebut diberikan hak mutlak dan diperlukan oleh operasi militer.”
Sebenarnya, kebijakan Israel menghancurkan rumah-rumah Palestina dengan dalih dibangun tanpa izin adalah untuk membersihkan kota Yerusalem dari penduduk pribumi Palestina. Mendorong pemukim Yahudi untuk menetap dan membangun pemukiman mereka disana. [hf/islampos/pic]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar