(ANTARA/M Risyal Hidayat) |
Hanya LSM yang diizinkan ikuti sidang, itu pun harus seizin hakim.
Aries Setiawan, Tudji Martudji (Surabaya)
VIVAnews – Sidang 'Ratu Prostitusi' Yunita alias Mami Keyko, hari ini, Senin 5 November 2012 di Pengadilan Negeri Surabaya menjadi perhatian banyak orang.
Suasana pengadilan di Jalan Arjuna, Surabaya itu pun ramai. Mereka ingin menyaksikan langsung persidangan pengendali jaringan prostitusi secara online.
Sesaat kemudian, pukul 13.17 WIB, mobil tahanan yang membawa Mami Keyko memasuki halaman PN. Memakai kemeja putih dibalut rompi tahanan, Keyko tiba pukul 13.17 WIB menumpang mobil tahanan wanita.
Dia langsung digiring menuju ruang tahanan. Belum diketahui, di ruangan mana yang akan menjadi ruang sidang bagi Keyko untuk didengar keterangannya.
Persidangan hari ini merupakan yang kedua kalinya. Sidang pertama di gelar pada 29 Oktober 2012, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang hari ini akan digelar secara tertutup, mengingat pasal yang didakwakan terhadap Keyko adalah pasal 296 KUHP tentang Pencabulan.
Pihak luar yang diperbolehkan mengikuti sidang hanyalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), itu pun harus seizin majelis hakim.
Keyko didakwa tiga pasal, yakni Pasal 506 KUHP tentang Muncikari, Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan dan Pasal 17 UU Perdagangan Manusia. Dalam dakwaan, Keyko diduga menyediakan jasa pemuas syahwat dengan anak buah perempuan muda 30 orang.
Suasana pengadilan di Jalan Arjuna, Surabaya itu pun ramai. Mereka ingin menyaksikan langsung persidangan pengendali jaringan prostitusi secara online.
Sesaat kemudian, pukul 13.17 WIB, mobil tahanan yang membawa Mami Keyko memasuki halaman PN. Memakai kemeja putih dibalut rompi tahanan, Keyko tiba pukul 13.17 WIB menumpang mobil tahanan wanita.
Dia langsung digiring menuju ruang tahanan. Belum diketahui, di ruangan mana yang akan menjadi ruang sidang bagi Keyko untuk didengar keterangannya.
Persidangan hari ini merupakan yang kedua kalinya. Sidang pertama di gelar pada 29 Oktober 2012, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang hari ini akan digelar secara tertutup, mengingat pasal yang didakwakan terhadap Keyko adalah pasal 296 KUHP tentang Pencabulan.
Pihak luar yang diperbolehkan mengikuti sidang hanyalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), itu pun harus seizin majelis hakim.
Keyko didakwa tiga pasal, yakni Pasal 506 KUHP tentang Muncikari, Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan dan Pasal 17 UU Perdagangan Manusia. Dalam dakwaan, Keyko diduga menyediakan jasa pemuas syahwat dengan anak buah perempuan muda 30 orang.
© VIVA.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar